Kalimantan Barat menjadi ladang investasi yang menjanjikan bagi pengembangan kebun sawit. Banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi sawit di Kalbar. Satu di antara investor asing yang tertarik untuk berinvestasi adalah investor dari Malaysia.
Keinginan investor Malaysia untuk berinvestasi sawit di Kalbardiungkapkan oleh Mohamad Zairi, Konsul Malaysia di Pontianak. Menurutnya, investor Malaysia berminat menanamkan investasinya di bidang perkebunan sawit sekitar 100 ribu hingga 300 ribu hektar di Kalbar. "Kalau memang lahan di Kalbar tersedia, investor kami berminat mengembangkan perkebunan sawit dan pabrik pengolahan CPO (Crude Palm Oil)," kata Mohamad Zairi Bin Mohamad Basri di Pontianak.
Mohammad Zairi juga menjelaskan alasan mengapa investor dari Malaysia berminat untuk mengembangkan perkebunan di Kalimantan Barat. Menurutnya, selain wilayah Kalbar yang dekat, modal yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar apabila dibandingkan berinvestasi di negara lain. "Kalau investasi di Kalbar selain murah juga masih satu pulau sehingga biaya angkutan CPO ke Malaysia tidak terlalu mahal," ungkapnya. Mohamad Zairi menambahkan, hingga kini sudah beberapa perusahaan besar yang berinvestasi di bidang pengembangan kebun sawit di Kalbar. "Malah ada beberapa perusahaan yang kebun sawitnya telah panen," ujar Zairi yang tidak mengetahui secara pasti luas perkebunan sawit yang telah dikembangkan investor Malaysia.
Besarnya minat investor asing untuk berinvestasi di sektor perkebunan sawit di Kalbar juga diungkapkan oleh Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kalimantan Barat, Ilham Sanusi. Menurutnya, sebanyak 12 perkebunan besar di bidang sawit dari 50 perusahaan yang ada di provinsi Kalbar milik investor asing. "Banyaknya perkebunan sawit milik asing menandakan iklim investasi di Kalbar aman dan menggiurkan," katanya.
Di sisi lain, Ilham Sanusi juga mengakui khawatir dengan semakin banyaknya investor asing yang berinvestasi di Kalbar. Menurutnya, hal tersebut akan berdampak semakin sengitnya persaingan antara investor asing dan pengusaha lokal dalam memperoleh kepercayaan pemerintah dalam mengembangkan perkebunan sawit. Tetapi, ia juga berharap, dengan semakin tingginya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di bidang perkebunan sawit di Kalbar juga diikuti peraturan daerah yang tidak membebani pengusaha lokal dalam berinvestasi di bidang sawit.
Menurut data GPPI Kalbar hingga akhir 2007, pemerintah kabupaten/kota di Kalbar telah menerbitkan info lahan seluas 4,6 juta hektare untuk perkebunan sawit. Meski info lahan yang diterbitkan amat luas, namun realisasi penanaman sawit di Kalbar baru sekitar 10 persen atau 400 ribu hektare, dengan jumlah petani sawit sekitar 90 ribu kepala keluarga. “Saat ini produksi CPO (Crude Palm Oil) Kalbar sebesar 800 ribu ton per tahun dengan luas lahan perkebunan yang baru produksi sekitar 300 ribu hektare,” kata Ilham Sanusi. Sementara menurut data dari Institut Dayakologi dan Sawit Watch di enam kabupaten di Kalbar, perluasan perkebunan sawit sejak tahun 1980-an hingga 2009 sudah 229 perusahaan yang mengantongi izin perluasan sawit dengan luas 3,57 juta hektare, namun baru terealisasi sekitar 318.560 ribu hektare.
Penandatangan Nota Kesepahaman
Antara produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia dan Malaysia telah melakukan kerja sama. Produsen kelapa sawit (CPO) kedua negara menandatangi nota kesepahaman (MoU) untuk menghadapi isu negatif yang menghambat perkembangan industri sawit kedua negara. Nota kesepahaman (Mou) ini kelak diharapkan menjadi acuan dalam menyelesaikan permasalaha.
Nota kesepahaman (MoU) para produsen (CPO) kedua negara ditandatangani di Jakarta, 5 Maret 2010. Acara penandatangan nota kesepahaman itu disaksikan oleh Mentan Suswono serta Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia, Tan Sri BernardDompok. Selain kedua produsen minyak kelapa sawit mentah Indonesia dan Malaysia, ada beberapa asosiasi lain yang ikut menandatangani nota kesepahaman (MoU) tersebut. Asosiasi tersebut adalah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asosiasi Pemilik Perkebunan Minyak Sawit Serawak (Soppoa), Federal Land Development Autority’s (Felda), dan Asosiasi Investor Perkebunan Malaysia di Indonesia (APIMI).
"Kerja sama itu untuk menghalau isu-isu negatif tentang kelapa sawit," ujar Mentan Suswono. Menurut Mentan Suswono, Indonesia-Malaysia merupakan produsen terbesar yang menguasai 85 produksi CPO dunia yang bila bersatu bisa menjadi penentu harga. Sayangnya, lanjut dia, CPO menghadapi isu Negatif terutama di Eropa bahwa industri sawit merusak hutan, sehingga RI-Malaysia harus bekerja sama menghadapi kampanye negatif dari lembaga swadaya masyarakat(LSM)."Setelah MoU ini akan ada gugus tugas yang bekerja intensif untuk menyuarakan kepentingan bersama bahwa produsen sawit telah melakukan praktik terbaik dalam pengembangan industri sawit lestari," ujar Suswono. Ia berharap bila Ada isu negatif dari LSM, dibentuk lembaga independen untuk melakukan penilaian secara ilmiah, apakah benar pengembangan industri sawit suatu perusahaan tidak lestari. Dengan demikian, ia berharap kasus pemutusan kontrak sepihak oleh pengguna CPO seperti Unilever, tidak terjadi lagi.
Matahari bersinar terang. Langit cerah. Suasana di Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang tampak biasa saja. Irama rutin diperagakan. Tak ada penjagaan ketat. Hanya tampak seorang satpam dan dua orang teman bicaranya di ruang tunggu pengadilan. Tapi, suasana itu tak bertahan lama. Sekitar pukul 8.30, ratusan massa memasuki halaman gedung Pengadilan Negeri Ketapang. Massa melangkah dengan tegak dan penuh semangat. Langkah mereka berhenti, tepat di depan pintu masuk gedung pengadilan. Terpisah oleh anak-anak tangga gedung pengadilan.
”Hidup masyarakat adat,” teriak seorang massa. Teriakan itu kemudian diikuti secara serentak oleh semua massa. Teriakan itu bagian dari perjuangan yang tak henti membela kebenaran. Tidak hanya itu, massa juga mengangkat poster dan baliho. Di poster dan baliho tersebut tertulis kalimat-kalimat seruan. ”Hukum Kami Hukum Adat”, ”Bebaskan Andi-Japin”, ”Polisi, Jaksa, Hakim Jangan Mau Jadi Budak Pengusaha”, ”Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat”, ”Hentikan Sidang Demi Hukum dan Keadilan”, dan ”Kembalikan Kedaulatan Hukum Adat”.
Tak lama setelah massa berkumpul, datang puluhan aparat kepolisian. Mereka berjaga-jaga. Berdiri berhadapan dengan massa. Coba melakukan pengamanan. Tapi, kedatangan para aparat kepolisian tak sedikitpun membuat massa takut. Mereka malahan semakin bersemangat, tak gentar sedikitpun. Teriakan-teriakan massa semakin nyaring terdengar. ”Pak Polisi, jangan kuatir. Kami tidak akan anarkis. Kami hanya datang untuk memperjuangkan hak kami. Menegakkan kembali keadilan yang telah dirampas oleh PT Bangun Nusa Mandiri (BNM) anak perusahaan Sinar Mas Group dan para koleganya,” teriak seorang massa menyambut kedatangan aparat kepolisian. Teriakan itupun disambut massa dengan tepuk tangan riuh.
Gambaran di atas adalah suasana yang terlihat di Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang. Hari itu hari Kamis, 18 Maret 2010. Ratusan massa datang untuk mengikuti persidang kedua Vitalis Andi dan Japin. Massa yang datang merupakan gabungan dari masyarakat adat dari berbagai kampung yang terletak di Kecamatan Jelai, Marau, Tumbang Titih, Kecamatan Air Rupas, dan umumnya dari Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Ketapang. Mereka datang untuk memperjuangkan hak mereka dan terutama untuk memberikan dukungan moril kepada dua saudara mereka, Andi dan Japin. “Kami ingin keadilan, bukan kebohongan. Bebaskan Andi-Japin,” teriakakan massa yang tak pernah henti.
Andi dan Japin adalah dua masyarakat adat yang didakwa melakukan pelanggaran hukum. Keduanya dilaporkan oleh pihak PT BNM telah melakukan perampasan buldoser dan mengancam operator buldoser. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Andi dan Japin ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sempat mendekam di balik jeruji besi selama 14 hari, sebelum ditangguhkan hukumannya, selasa tanggal 9 Maret 2010.
Di balik penetapan keduanya sebagai tersangka, banyak hal yang terasa janggal. Hal tersebutlah yang menyulut semangat masyarakat adat datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang untuk membela keduanya. Tanpa dikomandoi ataupun diorganisir oleh pihak-pihak tertentu. “Kami datang karena kami ingin memperjuangkan hak kami. Kami ingin memberi dukungan kepada Andi dan Japin,” ungkap Iboy. Menurut Iboy, masyarakat adat menganggap Andi dan Japin adalah korban ketidakadilan. Padahal keduanya merupakan pejuang yang memperjuangkan hak tanah adat masyarakat yang telah dirampas oleh PT BNM. Lebih dari itu, masyarakat sangat tak terima dengan apa yang telah dilakukan pihak PT BNM.
PT BNM tidak hanya telah memenjarakan Andi dan Japin.Tapi, PT BNM telah merampas hak masyarakat adat dan melecehkan hukum adat. Khususnya masyarakat adat yang ada di Kecamatan Marau. Tanah masyarakat adat diambil tanpa permisi untuk lahan perkebunan sawit. Kebun karet yang menjadi harta tak tehingga sepanjang masa pun habis digusur, diganti dengan sawit. Lebih mentragiskan lagi, lahan kuburan (pemakaman) masyarakat adat pun digusur. Inilah yang sangat membakar emosi warga.
Telah Diselesaikan dengan Hukum Adat
Konflik antara masyarakat adat Silat Hulu dengan PT BNM dimulai sejak tahun 2008. Beberapa kesepakatan telah dibuat untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi, konflik itu tetap terjadi hingga tahun 2009. Pihak perusahaan melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Akhirnya, oleh masyarakat adat pihak perusahaan dikenai hukum adat. Tanggal 19 November 2009, pihak perusahaan membayar lunas hukum adat. Hal itu berarti persoalan telah selesai secara hukum adat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Japin. Menurut Japin, masyarakat sudah beberapa kali meminta pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya. Akan tetapi, pihak perusahaan tak pernah mendengarkannya. Perusahaan malah terus menggusur kebun karet milik warga. Tidak hanya itu, kuburan pun mereka gusur, dijadikan sebagai lahan perkebunan sawit. “Sejak tahun 2008 warga meminta agar tanah adat jangan digusur lagi. Akhirnya perusahaan berhenti. Sekitar awal tahun 2009, perusahaan kembali melakukan penggusuran seluas 18 hektar. Padahal masyarakat sudah melakukan penanaman karet sebanyak 6.000 batang. Waktu itu karet masyarakat dibuang, digantinya lagi dengan sawit. Hal itu membuat masyarakat mengamuk. Masyarakat memotong sawit perusahaan. Sama balas membalaslah,”cerita Japin. Persoalan itupun kemudian diselesaikan di Kantor Kecamatan Marau. Camat Marau memutuskan bahwa persoalan tersebut tidak diselesaikan secara hukum, karena ini seolah-olah sama rugi. “Pak Camat saat itu mengatakan bahwa sebelum mengadakan sosialisasi pihak Sinar Mas tidak boleh melakukan penggusuran,” ujar Japin. Akan tetapi persoalan itu kembali terjadi. Pihak Sinar Mas melanggar kesepakatan yang telah dibuat secara bersama di kantor Kecamatan Marau. “Sekitar bulan Juli tahun 2009 pihak sinar mas melakukan penggusuran lagi, seluas 280 hektar. Jika ditotalkan, pihak perusahaan telah menggusur tanah masyarakat adat sebanyak 350 hektar. Pada waktu itu durian, perumahan, lahan kuburan, dan karet masyarakat adat terkena lagi. Akhirnya masyarakat mengamankan dua buldoser milik perusahaan, agar pihak perusahaan membayar hukum adat dan persoalan diselesaikan. Ketika tanggal 19 November 2009 pihak perusahaan telah menyelesaikan hukum adat dengan membayar lima belas buah tajau, empat singkir piring, dan empat tatak mangkuk. Persoalan kami dengan PT BNM pun telah selesai dan dianggap sah,” kisah Japin. Penyelesaian persoalan antara masyarakat Silat Hulu dengan pihak perusahaan secara hukum juga disampaikan oleh TPMA. “Proses hukum antara masyarakat Silat Hulu dengan PT BNM telah ditempuh. Persoalan tersebut telah dinyatakan selesai,” papar TPMA dalam eksepsinya. TPMA mengungkapkan bahwa polisi telah merusak apa yang sudah diselesaikan. Hal ini bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dengan hukum adatnya. Sementara itu, Bambang Edhy Supriyanto, hakim anggota persidangan Andi-Japin mengatakan bahwa institusi kehakiman mengakui keberadaan hukum adat. “Jika suatu kasus telah diselesaikan secara hukum adat seharusnya sudah selesai. Dan jika sampai ke persidangan, maka hukum adat itu menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim,”jelasnya. Upur, warga yang datang pada persidangan kedua Andi dan Japin mengungkapkan bahwa hukum adat dalam masyarakatnya adalah hal yang utama. Hukum adat sudah ada sejak dahulu dan harus dihormati. “Di kampung sebenarnya hukum adat itu yang sangat kami utamakan. Karena hukum adat itu sudah beberapa keturunan. Kalau peribahasa kami, dari krasik mulai tumbuh, tanah mulai menjadi, itu sudah ada hukum adat” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa hukum adat saat ini sudah dilecehkan oleh pihak perusahaan. “Contohnya saja penyerobotan tanah, pengusuran tanah kuburan, dan kasus yang dialami Pak Japin,” ungkap warga Batu Keling Desa Sukaria ini.
Kejanggalan Proses Perkara Ditagih padahal tak berhutang, dituduh padahal tak bersalah. Ungkapan itu sangat tepat untuk menggambarkan apa yang dialami oleh Andi dan Japin. Sejak awal proses perkara Andi dan Japin diduga penuh dengan tipu muslihat. Ada rekayasa dan konspirasi di balik semuanya. Pada persidangan pertama, selasa tanggal 9 Maret 2010 lalu jaksa penuntut umum (JPU), Soenoto membacakan surat dakwaan terhadap Vitalis Andi dan Japin. Surat dakwaan dengan No.Reg: Perkara: PDM-44/KETAP/01/2010, tanggal 09 Maret 2010 mendakwa terdakwa, Primair: pasal 21 Jo pasal 47 Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Berdasarkan pasal tersebut, Andi dan Japin dituduh telah melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan, dan pengerusakan. Pasal 21 berbunyi, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan atau aset lainya, penggunaan perkebunan tanah perkebunan tanpa izin dan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan. Sementara pasal 47 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan atau asset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Tidak hanya itu, Andi dan Japin juga diancam dengan hukuman 9 tahun. Hal tersebut tertuang dalam subsidair pasal 368 KUHP. Subsidair itu berbunyi, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaimananya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras, dengan penjara selama-lamanya 9 tahun. Dakwaan terhadap Andi dan Japin mendapat reaksi keras dari massa maupun Tim Pembela Masyarakat Adat (TPMA). TPMA yang terdiri atas Johnson Panjaitan S.H., Sulistiyono S.H., Martinus Yestri Pobas M.H., dan Blasius Hendi Chandra S.H., langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. “Kami berniat mulia untuk membantu Pengadilan Negeri Ketapang ini agar tidak terseret dalam lingkaran mafia pengadilan. Kami mencium aroma bau busuk kolusi antara perusahaan, polisi, dan kejaksaan yang memaksakan kasus ini,” ungkap Jhonson Panjaitan, Ketua TPMA. Johnson Penjaitan juga menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan pendahuluan ada manipulasi pelaporan oleh pelapor. “Awalnya tersangka itu ada enam, tapi yang dimajukan ada dua. Ini memperlihatkan bahwa dari awal proses perkara ini sudah direkayasa dan adanya konspirasi,” ungkapnya. Sementara itu, menurut Japin apa yang didakwakan kepada dirinya dan Vitalis Andi sangat tidak benar. Tak sedikitpun ada tindakan pengancaman dan perampasan. “Saya dituduh mengambil kunci buldoser dan melakukan pengancaman. Tapi, ternyata kita di lapangan memang betul-betul ndak ada yang mengancam. Ndak ada sama sekali,” ungkap Japin. Ia juga menambahkan bahwa buldoser itu datang ke kampung dalam keadaan hidup. “Buldosernya jarak enam kilo dari sana (hutan) ke kampung, hidup. Ndak ada kita pegang kuncinya, ndak ada kita pegang yang lainnya,” ungkap pria berusia 32 tahun ini. Japin juga menolak jika ia dan masyarakat dikatakan mengancam dengan membawa parang. “Bahkan kami dituduh lagi membawa parang, tetapi pada waktu itu kita ndak ada bawa apa-apa. Bahkan buldosernya juga ke kampung berjalan mulus. Manusianya (operator buldoser) datang ke kampung malah kita kasih makan. Ndak ada niat membunuh dan mengancam itu,” tegas suami Siunjir ini. Ia juga kembali mengungkapkan bahwa tuduhan bahwa ia mengambil kunci buldoser sangat-sangat tidak benar. Menurutnya, ketika beliau (operator buldoser) datang ke kampung Silat Hulu langsung diserahkan kepada masyarakat. “Tidak ada pemaksaan sedikitpun,” ungkap ayah Siunyal dan Prianus ini. Istri Vitalis Andi, Lusiana juga mengungkapkan jika penangkapan suaminya dan Japin merupakan bentuk penculikan. Tak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian perihal penahanan suaminya. “Saya tidak diberitahu tentang penahanan suami saya. Saat itu dia ke Ketapang memenuhi panggilan polisi. Sorenya dapat kabar dia ditahan. Ini tidak adil, suami saya diculik aparat penegak hukum,” ujar Lusiana. Hal senada juga diungkapkan oleh Iboy. “Ini sangat tidak adil. Kenapa orang tidak bersalah malah diciduk,” ungkap warga kampung Batu Keling Kecamatan Air Rupas ini.
Kebenaran Akan Selalu Menang Pada persidangan kedua, Kamis 19 Maret 2009, dakwaan terhadap Andi dan Japin diputuskan oleh hakim batal demi hukum. Andi dan Japin dinyatakan bebas. Keputusan ini disambut gembira oleh masyarakat adat yang hadir dalam persidangan tersebut. “Yang benar akan selalu menang,” teriak massa menyambut keputusan tersebut. Hari itu, persidangan kedua Andi dan Japin dilaksanakan sekitar pukul 10.00. Agenda persidangan adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi tim kuasa hukum Andi dan Japin yang disampaikan pada persidangan pertama tanggal 9 Maret 2010. Setelah JPU membacakan tanggapannya, majelis hakim yang diketui oleh Bestman Simarmata, S.H., memutuskan untuk menskor (menghentikan sementara) sidang sampai pukul 14.00. Keputusan majelis hakim menskor sidang tidak membuat massa yang ada di luar ruang persidangan putus asa. “Pak Hakim, jangan mau dihasut. Gunakan hati nuranimu, keadalian harus tetap ditegakkan,” teriakan massa yang ada di luar. Semangat massa tak sedikipun pudar. Mereka tetap setia menanti keputusan hakim walau harus menunggu beberapa jam. “Kami tetap menunggu, karena ini adalah perjuangan kami,” ungkap Upur, satu di antara warga Batu Keling Desa Sukaria yang datang pada hari itu. Di sela waktu menunggu, massa tetap duduk di halaman depan Pengadilan Negeri Ketapang, tetapi ada juga massa yang masuk ke ruangan sidang. Ruangan sidang menjadi tempat istirahat massa. Ada yang hanya duduk sambil berbincang-bincang dan ada juga yang membaringkan tubuhnya walau hanya beralaskan lantai porselen. Sekitar pukul 14.00, majelis hakim memasuki ruang sidang. Bestman Simarmata, S.H., membacakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi dan Japin. Majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan terhadap Andi dan Japin batal demi hukum. Majelis hakim memandang bahwa ada kejanggalan dari dakwaan jaksa terhadap Andi dan Japin. “Pada dasarnya, uraian dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap. Tapi, kami tidak melihat hal tersebut ada,” ungkap Bambang Edi S.H., Wakil Kepala Pengadilan Negeri Ketapang. Majelis hakim juga memandang bahwa kronologis pengambilan kunci buldoser yang disampaikan oleh jaksa dalam dakwaan juga tidak jelas. Hal tersebut diungkapkan oleh Bambang Edi, S.H., bahwa kronologis pengambilan kunci buldoser membuat majelis hakim bingung. “Di dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa para tersangka naik ke buldoser dan langsung mencabut kunci kontak. Tapi, di dalam dakwaan juga disebutkan oleh jaksa bahwa terdakwa mengancam operator buldoser untuk menyerahkan kunci. Jadi, kita bingung, mana yang benar. Dari situlah kami menilai dakwaan jaksa tidak jelas,” ungkapnya. Sementara itu, massa yang ada di ruangan sidang maupun yang di luar menyambut keputusan hakim dengan gembira. Ada juga beberapa di antara massa yang meneteskan air mata. “Kami gembira, terharu. Tidak sia-sia perjuangan kami. Yang benar pasti akan menang,” seru massa. Begitu juga dengan apa yang disampaikan oleh Vitalis Andi. Ia merasa keputusan ini telah menegakkan kembali keadilan dan kebenaran. “Kebenaran tetap ditegakkan dan inilah hasil dari perjuangan kita bersama,” ungkap Andi. Pada kesempatan itu juga Andi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. “Terima kasih kepada masyarakat adat yang ada di seluruh Kabupaten Ketapang yang telah mendukung saya dan bersama-sama memperjuangkan hak-hak adat. Terima kasih juga kepada Tim Pembela Masyarakat Adat (TPMA) yang telah gigih membela dan memperjuangkan kebenaran serta keadilan,” ujar Andi. Tidak lupa ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat adat agar tak pernah berhenti berjuang menjaga tanah adatnya. “Masyarakat adat harus terus memperjuangkan hak-haknya. Jangan pernah takut, karena yang benar akan selalu menang,” pesan Andi. Ketua TPMA, Jhonson Panjaitan S.H., memandang jika apa yang diputuskan oleh majelis hakim sudah benar. Majelis hakim dianggapnya cermat dan teliti dalam memandang kasus ini. “Kita perlu mengapresiasi majelis hakim. Majelis hakim telah menangkap langsung aspirasi keadilan masyarakat,” ungkap Jhonson. Ia juga menilai bahwa majelis hakim telah menunjukkan keprofesionalannya dalam memandang kasus ini. Berkaitan dengan upaya hukum selanjutnya, Jhonson menungkapkan bahwa secara materi pokok perkara, pihaknya akan terus berjuang untuk memperjuangkannya. “Kita akan terus memperjuangkan persoalan ini. Kebenaran dan keadilan harus tetap ditegakkan. Hak masyarakat adat harus terus diperjuangkan,” ungkap Jhonson.
Maksi Hajaang
25 Maret 2010
Jumat, 12 Maret 2010
Mecer-Ja’Am
Bertarung di Pilkada Ketapang
Pagi itu langit tampak cerah. Mentari pagi bersinar terang. Kota Ketapang kembali ramai dengan segala aktivitas masyarakatnya. Lalu lalang kendaraan di Jl. R. Suprapto terasa menghambarkan sepi sejak pagi. Di depan Aston Ketapang City Hotel telah berkumpul serombongan orang yang terlihat bersiap untuk pergi menghadiri acara deklarasi pasangan A.R Mecer dan Jamhuri Amir. Pukul 8.30, rombongan itu beranjak meninggalkan hotel, melaju dengan menggunakan beberapa buah mobil. Sepuluh menit kemudian, rombongan itu singgah di suatu rumah untuk menemui rombongan orang yang terlihat sudah menanti. Dari rumah tersebut rombongan itu bergabung untuk melanjutkan kembali perjalanan dengan beberapa buah mobil yang terlihat melaju dengan rapi menuju Gedung Pancasila, tempat penyelenggaraan deklarasi.
Pernyataan Diri
Hari itu, Rabu tanggal 10 Februari 2010. Jarum jam menunjuk angka 9.50. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan oleh tujuh belas siswa dari SMA Muhammadiyah Ketapang, seakan-akan mengisi sudut-sudut ruangan Gedung Pancasila. Itulah tanda deklarasi dimulai.
Acara deklarasi diawali dengan sambutan dari ketua panitia penyelenggara acara deklarasi, Drs. Issiat Isyak. Menurut Issiat Isyak, pasangan ini merupakan pasangan yang telah teruji integritasnya, baik di tingkat daerah, tingkat nasional maupun internasional. ”Perpaduan pasangan ini merupakan pasangan Kayong asli dengan menggabungkan kebhinekaan dan kemajemukkan masyarakat Kabupaten Ketapang yang pluraristik dengan tidak mengkotak-kotakkan salah satu suku, rasa, atau agama yang berada di Kabupaten Ketapang ini,” ungkap Issyat.
Pada kesempatan itu, Issiat Isyak menyampaikan moto pasangan A.R. Mecer dan Jamhuri Amir, yakni Bekerja Bersama untuk Kabupaten Ketapang Lebih Baik. ”Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan moto pasangan ini dalam memimpin Kabupaten Ketapang ke depan yang sama-sama kita cintai ini, yaitu Bekerja Bersama untuk Kabupaten Ketapang Lebih Baik,” kata Issiat. Issiat juga menjelaskan makna yang terkandung dari motto tersebut. ”Dengan moto yang sangat jelas dan mengandung makna yang sangat dalam kami ingin menyampaikan pesan kepada semua masyarakat Kabupaten Ketapang, bahwa kita untuk menuju Ketapang yang lebih baik dan sejahtera perlu sebuah kebersamaan, ketulusan dalam berusaha, keberanian dalam mengambil keputusan untuk kepentingan masyarakat dan mengembalikan kepada titahnya rasa kepedulian dan kebanggaan terhadap Tanah Kayong yang bertuah ini dengan mengesampingkan rasa kepentingan golongan, suku, ras, dan agama,” ungkap Mantan Ketua I Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang ini. Sebagai penutup sambutannya, Drs. Issiat Isyak membacakan sebuah puisi yang berjudul ”Pastikan!!! Bapak Mecer dan Jamhuri Amir”.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan naskah deklarasi oleh T. Arsen Rickson yang disertai dengan penandatanganan naskah deklarasi oleh perwakilan empat partai pengusung, yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Daerah, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, dan Partai Nasional Benteng Kemerdekaan. Penandatanganan naskah deklarasi tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari tokoh politik, tokoh masyarakat, dan para pengurus empat partai pengusung kepada A.R Mecer dan Jamhuri Amir.
Di tengah-tengah acara, riak-riak suara kecil ”Hidup Mecer-Jamhuri” terdengar merdu. Spontan saja, semua orang yang ada di Gedung Pancasila berpadu meneriakkan yel-yel itu. Apalagi saat pembawa acara mempersilakan A.R. Mecer untuk menyampaikan pidato politiknya. Yel-yel itu semakin lantang diteriakkan. Dalam pidatonya, Tokoh Pengerak Ekonomi Kerakyatan di Indonesia ini menyatakan bahwa ia merasa bertanggung jawab untuk mengabdikan diri di tempat kelahirannya, Kabupaten Ketapang. Ia juga yakin dengan dukungan pemerintah daerah, semangat gerakan ekonomi kerakyatan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ketapang. ”Saya adalah anak perantau yang merasa terpanggil untuk membangun kampung halaman sendiri. Saya telah menghabiskan lebih dari setengah abad hidup saya melakukan pemberdayaan ekonomi rakyat di luar kampung halaman saya. Sekarang waktunya bagi saya untuk membangun kampung halaman sendiri, yaitu Ketapang tercinta. Saya berkeyakinan kuat apabila semangat gerakan ekonomi kerakyatan yang begitu besar didukung oleh pemerintah daerah dengan sungguh-sungguh, masyarakat Ketapang akan mengalami peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan di masa mendatang” ungkap Mantan Anggota MPR RI dari utusan golongan masa bakti 1999-2004 ini.
A.R. Mecer juga menyampaikan enam skala prioritas pembangunan jika ia dan Jamhuri Amir mendapat dukungan dari masyarakat untuk memimpin Ketapang, yaitu pembangunan ekonomi rakyat, pembangunan SDM melalui pendidikan berkualitas, kesehatan, kesetaraan gender, lingkungan yang menjamin keberlanjutan, dan pembangunan infrastuktur, terutama infrastruktur pedesaan. Di akhir pidatonya, Mantan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura ini juga mengajak segenap elemen masyarakat Ketapang untuk mendukung dirinya dan Jamhuri Amir. ”Oleh sebab itu kalau kita sepakat ingin Keteapang maju seperti daerah lain, jangan ragu, mulai hari ini terus galang dukungan untuk kami. Ingat selalu moto kita, Pastikan Mecer-Ja’Am atau Mecer-Jamhuri.”
Tak lama setelah A.R. Mecer menyampaikan pidato politik, Jamhuri Amir maju ke mimbar. Jamhuri Amir menyatakan keyakinannya mampu membawa Ketapang ke arah yang lebih baik lagi jika ia dan A.R Mecer diberi kesempatan oleh masyarakat untuk memimpin Ketapang lima tahun ke depan. ”Saya yakin bersama Pak Mecer akan membangun Ketapang yang lebih sejahtera, jika kami mendapat dukungan dari masyarakat untuk menjadi bupati dan wakil bupati Ketapang periode 2010-2015,” ungkap Jamhuri Amir dalam pidatonya. Setelah pidato Jamhuri Amir, acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Eka Kawirayu, Ketua DPD Partai Hanura Kalimantan Barat. Deklarasi yang berakhir sekitar pukul 11.00 di bawah terik matahari itu, ditutup dengan lagu Maju Tak Gentar dan Tanah Airku serta doa bersama.
Pada hari itu, sekitar pukul 11.48 pasangan A.R. Mecer dan Jamhuri Amir juga mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang periode 2010-2015. Kedua pasangan ini bersama rombongannya diterima oleh anggota KPUD Kab. Ketapang, Alkab Pasti. ”Hari ini berkas dari pasangan calon A.R. Mecer dan Jamhuri Amir kami terima dan akan diproses,” kata Alkab. Mengenai persyaratan pencalonan kedua pasangan ini, menurut Alkab dianggap memenuhi. Alkab menambahkan, hal-hal lain berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi, akan dikonfirmasi kepada tim sukses.
Suara hati rakyat
Tampilnya A.R. Mecer sebagai Calon Bupati Ketapang berpasangan dengan Jamhuri Amir mendapatkan banyak dukungan dari beberapa kalangan masyarakat. Banyak yang tak mengira A.R. Mecer mau menjadi calon Bupati Ketapang, karena levelnya yang lebih tinggi. Pernah menjadi anggota MPR RI dan DPRD Provinsi Kalbar.
Herman Wimpy, Ketua DPC Partai Persatuan Daerah mengungkapkan rasa salutnya kepada A.R Mecer. Menurutnya, A.R. Mecer merupakan tokoh yang sudah dikenal luas oleh masyarakat lewat gerakan ekonomi kerakyatan, baik di wilayah Kalbar maupun secara nasional. “Salut untuk Pak Mecer yang sudah ingin mengabdikan dirinya untuk masyarakat Ketapang,” kata Herman. Mengenai kapabilitas pasangan A.R. Mecer dan Jamhuri Amir, menurut Herman tidak ada yang perlu diragukan lagi. Herman menambahkan kedua pasangan ini sangat merakyat dan memahami keadaan masyarakat. “Pak Mecer adalah tokoh penggerak ekonomi kerakyatan. Di bidang politik pengalaman beliau tidak diragukan lagi. Pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Kalbar, bahkan sebagai anggota MPR RI. Begitu juga dengan Pak Jamhuri. Beliau adalah seorang tokoh muda yang sangat merakyat. Saya mengenal beliau sejak beliau masih menjadi pengacara. Beliau sangat mengharagai kepentingan rakyat kecil dan sering membantu rakyat yang kesusahan. Semoga ke depan, jika keduanya terpilih dapat membawa Ketapang menjadi lebih baik” ungkap Herman.
Haji Mat Hoji, Tokoh Masyarakat Madura Ketapang menyatakan jika pasangan A.R Mecer dan Jamhuri Amir merupakan figur yang bersih dan merakyat. “Kita mengenal kedua tokoh tersebut. Pak Jamhuri banyak terjun di masyarakat untuk membela kepentingan masyarakat. Beliau juga figur yang bersih. Begitu juga Pak Mecer. Beliau telah mampu memajukkan ekonomi masyarakat, contohnya dengan CU. Kita berharap keduanya dapat mengadakan perubahan di segala bidang dan membawa Ketapang lebih maju lagi,” kata Mat Hoji. Begitu juga yang dikemukakan Haji Hamimzar Yahya. Ia menyebut pasangan A.R. Mecer dan Jamhuri Amir sebagai pasangan yang ideal. “Pak Mecer dan Jamhuri merupakan pasangan yang ideal dan berpengalaman untuk memimpin Ketapang. Keduanya merupakan orang asli Ketapang yang sudah mengenal dan tahu Ketapang,” ungkap Hamimzar. Mengenai kemampuan kedua tokoh untuk memimpin Ketapang, Hamimzar mengatakan tidak ada yang perlu disangsikan lagi dari kedua tokoh.
Dukungan untuk pasangan Mecer dan Jamhuri juga datang dari M. Raji, perwakilan Asosiasi Pelelang Ikan di TPI Rangga Sentap Kab. Ketapang. Ia mengenal sosok A.R. Mecer sebagai pendiri CU, sedangkan Jamhuri adalah mantan pengacara yang telah banyak memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. “Saya turut mendukung keduanya dan saya juga berharap rekan-rekan bisnis dan nelayan untuk mendukung pasangan ini.” M. Raji juga berharap jika kedua pasangan ini terpilih dapat membawa Kabupaten Ketapang lebih baik lagi. Sementara itu, Chalip Tagua yang mengaku sebagai perwakilan kaum muda Ketapang menyatakan ia mendukung A.R. Mecer karena keberpihakan beliau kepada masyarakat kecil. “Saya mendukung Pak Mecer bukan hanya karena beliau orang Dayak, tapi karena keberpihakan beliau kepada kaum miskin dan niat baik beliau untuk berkarya bagi masyarakat Ketapang,” kata Chalip.
Akia, pengusaha bengkel di Ketapang juga menyatakan dukungannya kepada pasangan Mecer Ja’ Am. “Pasangan ini merupakan pasangan yang pas dan wajar untuk memimpin Ketapang. Saya sendiri mendukung sepenuhnya pasangan ini,” ungkap Akia. Begitu juga halnya dengan Sakura, ia mengungkapkan pasangan Mecer dan Jamhuri merupakan perpaduan antara tokoh muda dan tua yang pantas untuk memimpin Ketapang. “Pasangan ini adalah pasangan yang serasi untuk memimpin Ketapang,” kata Sakura. Sakura juga sempat bercerita mengenai pengalamannya bersama A.R. Mecer. “Beliau orangnya sederhana, rendah hati, bergaul dengan siapa saja. Padahal dulu saya bukan siap-siapa, hanya seorang mahasiswa, sedangkan beliau adalah anggota dewan. Tapi, beliau dengan tulus mau membantu kami yang saat itu sedang kesusahan,” cerita Sakura.
Maksimianus Hajaang (Terbit di Majalah Kalimantan Review, Edisi 175)
Pagi kembali lagi. Langit tampat cerah. Semilir angin pagi membuat mataku sayu. Serasa tak ingin bergerak dari tempat tidurku. Tapi, kutak ingin kalah oleh malasku. Aku bergerak. Duduk di teras rumahku. Kutatap mentari pagi. Sejenak memikirkan apa yang telah terjadi dan akan terjadi.
Hari itu hari Kamis. Alamanak menunjuk angka 11 Maret 2010. Kusadari betul jika hari itu adalah hari yang bersejarah dalam hidupku. Ujian yang paling menantang. Hingga membuatku deg-degan tak kepayang. Seminar, begitulah istilah untuk menyebut ujian yang akan kuhadapi.
Hari itu aku begitu resah. Mukaku pucat. Pikiranku melayang nun jauh ke ruang seminar. Aku coba tenang. Tapi, tak bisa. Apa yang kubaca menjadi sia-sia saja. Kucoba paksakan saja. Sambil menanti waktu berlalu. Rentetan doa kuhaturkan dalam hatiku. Mohon penerangan dan penyertaan Tuhan.
Jarum jam menunjuk angka 10.00. Itu berarti aku harus menunggu kurang lebih enam jam lagi. Aku tak sabar lagi menunggu saat-saat itu. Saat-saat yang menegangkan dan penuh dengan tantangan. Dalam benakku terlintas huruf-huruf sial yang menakutkan. A atau B atau C. Itulah yang terus melintas di benakku.
“Gimana udah siap blum?” sapa Eko, temanku. Ia datang mengunjungi aku. Sesuai dengan janji kami kemarin. “Sudahlah, santai magang,” katanya coba menenangkanku. Maklum saja. Menurutnya aku tak terlihat seperti biasanya. Raut wajahku menampakkan seribu kegelisahan.
Waktu tak terasa berlalu. Jarum jam terasa bergerak begitu cepat. Sekitar pukul 2.00, aku dan Eko berangkat ke kampus. Aku kenakan pakaian yang tak lazim kupakai. Almamater dengan latar kemaja putih. Kupadukan dengan celana kain berwarna hitam. Selama perjalanan, aku hanya bisa menyanyi. Coba menenangkan hatiku. Sesekali kusapa Eko yang memacu motor dengan laju. Coba memperbincangkan dan memprediksi apa yang akan terjadi nanti.
Setiba di kampus, aku berjalan masuk menuju ruang seminar. Hatiku semakin berdebar. Padahal masih banyak waktu bagiku untuk menenangkan diri. Tapi, begitulah aku. Aku sangat tegang jika menghadapi hal-hal seperti ini. Tak terbiasa, tapi sering juga menghadapinya. Fenomena yang lazimnya kuhadapi.
Saat-saat menunggu di ruang seminar. Aku ditemani beberapa teman kelasku. Dukungan dan semangat mereka berikan padaku. Tapi, aku tetap tak tenang. Menurut mereka, wajahku begitu pucat. Aku tampak resah dan gelisah. “Santai Max, kamu pasti biasa,” kata tamanku memberikan dukungan. Aku sangat beruntung memiliki banyak teman yang selalu mendukungku. Dukungan fisik dan moril mereka berikan padaku.
Saat-saat yang menegangkan itu pun tiba. Ketika semua dosen telah berkumpul di ruangan seminar. Tak lama kemudian, dosen pembimbing utamaku membuka seminar. Itu berarti seminar pun dimulai. Kesempatan pertama diberikan kepadaku. Selama delapan menit aku mengemukakan gagasanku. Setelah itu, berbagai pertanyaanpun datang menghujamku. Pertama, dari empat mahasiswa. Selanjutnya, kesempatan dua dosen penguji mengujiku. Itulah saat-saat yang sangat menegangkan. Pertanyaan dari penguji memang benar-benar berorientasi untuk menguji. Aku harus benar-benar memahami. Kemudian menjawab dengan jelas dan tepat. Begitulah seterusnya hingga dosen penguji selesai menguji.
Akhirnya, ending dari ketegangan ini pun datang. Dosen pembimbing utama yang berlaku sebagai moderator membacakan hasil seminar. Jantungku berdebar kencang. Kakiku gemetaran. Harap-harap cemas menanti nilai akhir yang kuperoleh…Tik…tik….tik….tik….tik….Akhirnya aku mendapatkan nilai A (81). Aku begitu bahagia. Ketegangan di hatiku pupus. Berubah menjadi kebahagian yang tak terhingga. Aku langsung menyalami dosen pembimbing dan pengujiku.
Inilah awal yang indah untuk masa depan yang cerah. Tapi, aku tak boleh terlalu jumawa. Masih panjang jalan yang harus aku lalui. Ribuan tantangan telah menanti. Aku harus tetap fokus dan menjalani semuanya dengan sepunuh hati. Berharap keindahan ini dapat terus kurasakan. Hari ini dan esok.
Terima kasih Tuhan. Ini semua karena campur tanganmu. Aku tak akan mendapatkan hasil ini tanpamu, karena aku bukan siapa-siapa. Jamahlah aku selalu. Tuntunlah aku dalam meniti jalan kehidupan ini yang penuh dengan rintangan. Terima kasih juga kuucapkan untuk teman-temanku yang telah memberikan dukungan dan bantuannya. “Aku bukan siapa-siapa tanpa kalian semuanya”.
Hari Rabu Abu bukan hanya tentang berpuasa dan berpantang selama 40 hari. Tapi, sebuah momen berharga bagi manusia untuk memperbaruhi iman. Tanda salib dari abu yang dikenakan imam di dahi umat menjadi ciri khas dari perayaan Rabu Abu. Lalu, dari mana asal abu itu? Apa maknanya bagi kita, umat Katolik?
Aku bangun dari tidurku. Bersiap melangkah, memulai hari. Penuh harap akan sesuatu yang lebih baik lagi. Seperti biasa, aku berangkat bekerja. Motor yang kupakai motor pijaman, milik kakak sepupuku. Motorku masih rusak. Hari itu hari Rabu, Alkamak menunjuk angka 17 Februari 2010.
Di kantor aku beraktivitas seperti biasanya. Kucoba selesaikan desain penelitianku yang terbengkalai. Kupusatkan konsentrasiku untuk mengetik apa yang dapat aku ketik. Tapi, ada saja yang menggangu. Suara-suara kecil dari hatiku, maupun dari sekitarku. “Udah terima abukah?” kata seseorang di kantorku bertanya entah kepada siapa. Kepada aku atau seseorang di dekatku. Meski tak secara langsung bertanya kepadaku, tapi timbul tanda tanya besar di benakkua. “Abu apa yang diterima?” begitu yang ada dalam benakku.
Tak perlu lama aku memikirkan tentang abu itu. Suara dari teman sekantorku terdengar. Ia mengatakan ia belum pergi ke gereja. Saat ia menyebut gereja, pikiranku langsung tertuju pada perayaan Rabu Abu. “Ini hari Rabu, tapi apa benar hari ini ada misa Rabu Abu?” aku kembali bertanya. Kucoba mengkonfirmasi pada temanku. Rupanya benar. Di gereja ada perayaan Rabu Abu. Aku merasa bodoh dan sangat berdosa. Ada misa hari Rabu Abu saja aku tidak tahu. Ini mungkin akibat malasnya aku pergi ke gereja.
Aku tak boleh melewatkan momen ini. Bagaimanapun caranya aku harus pergi ke gereja, mengikuti misa Rabu Abu. Saat itu juga aku putuskan dalam hatiku untuk pergi ke gereja. Jarum jam menunjuk angka 17.00. Aku bergegas meninggalkan kantor. Sambil bernyanyi, kupacu motorku dengan laju. Bernyanyi membuat perjalanan tak terasa. Entah lagu apapun, yang penting membuatku terhibur. Meski suara sumbang, aku tetap menikmatinya.
Aku singgah sejenak di rumahku, mengantar tas kerja yang melekat di pundakku. Aku juga menyempatkan diri untuk mandi dan berganti baju. Aku ajak saudaraku untuk pergi ke gereja. Tapi, entah mengapa ia tidak mau. Malah ia bertanya ada misa apa di gereja. Pertanyaan yang tadinya ada di benakku. Jam menunjuk pukul 17.45. Aku berangkat ke gereja.
Berada di gereja memberikan ketenangan dalam hatiku. Apalagi dengan mengikuti misa Rabu Abu. Rabu Abu adalah momen penting bagi umat Kristiani, khususnya umat Katolik. Rabu Abu merupakan awal masa berpantang dan berpuasa selama 40 hari. Sekaligus menandai permulaan masa pra-Paskah.
Mengapa harus Abu?
Abu yang digunakan dalam misa telah ada dalam perjanjian lama. Abu melambangkan sesuatu. Seperti yang ditulis oleh P. William P. Saunders. “Penggunaan abu dalam liturgi berasal dari jaman Perjanjian Lama. Abu melambangkan perkabungan, ketidakabadian, dan sesal/tobat,” tulis P. William dalam Aritikelnya. P.Willian juga memberi contoh bagaimana abu telah digunakan sejak zaman perjanjian lama. Misalnya, Daniel dalam nubuatnya tentang penawanan Yerusalem ke Babel (sekitar 550 SM) menulis, “Lalu aku mengarahkan mukaku kepada Tuhan Allah untuk berdoa dan bermohon, sambil berpuasa dan mengenakan kain kabung serta abu.” (Dan 9:3).
Mengenai penggunaan abu juga pernah disebutkan oleh Yesus. Saat itu yesus berkata kepada kota-kota yang menolak untuk bertobat dari dosa-dosa meski mereka telah menyaksikan mukjizat-mukjizat dan mendengar kabar gembira. “Seandainya mukjizat-mukjizat yang telah terjadi di tengah-tengahmu terjadi di Tirus dan Sidon, maka sudah lama orang-orang di situ bertobat dengan memakai pakaian kabung dan abu.” (Mat 11:21).
Sekitar tahun 1000, seorang imam Anglo-Saxon bernama Aelfric menyampaikan khotbahnya, “Kita membaca dalam kitab-kitab, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, bahwa mereka yang menyesali dosa-dosanya menaburi diri dengan abu serta membalut tubuh mereka dengan kain kabung. Sekarang, marilah kita melakukannya sedikit pada awal Masa Prapaskah kita, kita menaburkan abu di kepala kita sebagai tanda bahwa kita wajib menyesali dosa-dosa kita terutama selama Masa Prapaskah.” Setidak-tidaknya sejak abad pertengahan, Gereja telah mempergunakan abu untuk menandai permulaan masa tobat Prapaskah, kita ingat akan ketidakabadian kita dan menyesali dosa-dosa kita.
Hingga saat ini, abu terus digunakan pada setiap perayaan Rabu Abu. Dalam perayaan Rabu Abu, kita mempergunakan abu yang berasal dari daun-daun palma yang telah diberkati pada perayaan Minggu Palma tahun sebelumnya yang telah dibakar. Imam memberkati abu dan mengenakannya pada dahi umat beriman dengan membuat tanda salib dan berkata, “Ingat, engkau berasal dari debu dan akan kembali menjadi debu,” atau “Bertobatlah dan percayalah kepada Injil.” Itulah asal abu yang selalu kita gunakan dalam pereyaan Rabu Abu.
Makna Rabu Abu sebagai Awal Masa Pra-Paskah
Rabu Abu menjadi awal yang berharga bagi umat Katolik. Setiap umat wajib menegaskan kembali imannya. Iman yang telah dimantapkan lewat janji baptis pada malam Paskah. Tidak hanya sekedar berpuasa atau berpantang. Tapi, lewat perilaku dan sikap sehari-hari. Jika hanya berpuasa makan dan minum, semua orang mungkin bisa. Hal yang penting adalah bagaimana membuat perilaku dan sikap yang bersahaja dan penuh dengan cinta kasih kepada setiap orang. Momen pra-Paskah harus dimanfaatkan untuk memulai kembali sesuatu lebih baik lagi, sekaligus mempertegas iman.
Bertobat. Itu yang harus dilakukan setiap manusia. Bertobat dapat dilakukan setiap waktu. Tapi, momen pra-Paskah dapat dijadikan sebagai awal untuk memulainya. Masa pertobatan merupakan pemurnian iman untuk mengikuti Tuhan. Puasa selama 40 hari menjadi media untuk melakukan hal tersebut. Puasa dilakukan untuk mengingatkan kita kepada Yesus. Yesus juga pernah melakukan hal tersebut selama empat puluh hari dan empat puluh malam di gurun pasir.
Mari kita renungkan pada diri kita sendiri. Apa makna dari hari Rabu Abu? Mengapa kita harus berpuasa? Dengan demikian, puasa dan pantang yang kita lakukan akan memberikan makna yang berarti bagi kita. Terlebih sebagai media untuk menegaskan kembali iman kita. Puasa juga dapat dijadikan momen yang tepat untuk menghancurkan bongkahan-bongkahan kelaliman dan kemunifakan yang kita lakukan di dunia ini. Amin. Dengan tanda salib dari abu juga kita diharapkan semakin menyadari bahwa kita adalah manusia yang tak sempurna. Manusia yang penuh dengan kesalahan, sehingga kita harus selalu memperbaiki diri kita dari waktu ke waktu.
Tulisan ini hanya sebuah renungan.
Jika ada yang kurang, maafkan dan berikan masukan…..Terima kasih….
Maksimianus Hajaang Deornay
18 Februari 2010
Selasa, 16 Februari 2010
100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II
Unjuk rasa terjadi di berbagai penjuru tanah air. Sejumlah elemen massa turun ke jalan dengan membawa berbagai aspirasi. Ada yang menyampaikan aspirasinya dengan cara damai dan ada pula dengan cara yang tidak bersahabat. Seperti aksi bakar ban dan poster Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapresnya, Boediono. Unjuk rasa dilakukan untuk menyambut 100 hari pemerintahan SBY dan Boediono.
Pada tanggal 28 Januari 2010, pemerintahan SBY-Boediono genap berusia 100 hari. Pada tanggal itu juga, ribuan massa di berbagai darah Indonesia melakukan unjuk rasa. Unjuk rasa yang bertepatan dengan hari itu merupakan bentuk “tagihan” rakyat terhadap janji-janji politik SBY-Boediono untuk melakukan perubahan dan perbaikan nasib mereka. Tidak hanya itu, hal yang paling disoroti adalah program 100 hari SBY-Boediono berserta Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Sebagian kalangan kritis menilai100 hari pemerintahan SBY-Boediono beserta Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II belum mampu memenuhi janji-janjinya, terutama harapan rakyat dengan program 100 hari yang dicanangkan. Menurut Siti Zuhro, pengamat dan peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), program 100 hari gagal memberikan fondasi yang cukup kuat bagi pemerintahan untuk melangkah lima tahun ke depan. Secara umum, menurutnya, kinerja 36 departemen/kementerian nyaris tidak terdengar. Aktivitas yang dilakukan tak lebih dari business as usual atau tanpa terobosan yang luar biasa. “Padahal, rakyat mengharapkan suatu gebrakan. Ketika ada kebutuhan yang sudah mencapai klimaks diberi solusi linier, yang terjadi adalah stagnansi,” kata Zuhro seperti dilansir oleh Bogor.Net.
Berbagai kritikan terhadap kinerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II tidak dapat dilepaskan dari berbagai kasus dan persoalan hukum yang terjadi di Indonesia. Berbagai skandal dan persoalan hukum yang menyertai perjalanan 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu seakan-akan lebih bergema daripada apa yang telah dikerjakan pemerintah selama 100 hari. Sebut saja skandal kasus Polri vs KPK atau lebih dikenal luas oleh masyarakat dengan istilah buaya vs cicak. Mereda buaya vs cicak, menguak skandal kasus Century yang sampai saat ini masih diproses di Pansus Angket DPR. Perhatian masyarakatpun terpusat pada skandal-skandal tersebut.
Sementara itu, menanggapi kritikan-kritikan dari berbagai kalangan, pihak istana tetap bergeming jika kinerja pemerintah cukup berhasil dalam jangka waktu 100 hari. Presiden SBY menilai program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II beserta jajarannya, 90 % telah mencapai sasaran. Menurut SBY, pencapaian tersebut sesuai dengan hasil laporan monitor atas semua program prioritas dan rencana aksi yang telah dilakukan. SBY juga pernah mengungkapkan beberapa keberhasilan pemerintah dalam program 100 hari, seperti dibentuknya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, perbaikan pelayanan publik, pembangunan 1.206 fasilitas air minum di desa-desa sulit air, dan revitalisasi pusat-pusat pelayanan kesehatan.
Terlepas dari pro dan kontra akan kinerja 100 hari SBY-Boediono, rakyat harus memahami betul apa yang menjadi program 100 hari SBY-Boediono dan seluruh jajarannya, sehingga masyarakat dapat memberikan penilaian secara objektif. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari bahwa survei terbarunya menemukan tingkat pengetahuan publik terhadap program seratus hari SBY-Boediono sangat rendah, yakni hanya 49,4 persen. Nilainya kalah jauh dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen (78,9 persen), kasus bailout Bank Century (77 persen), dan kasus penahanan Bibit-Chandra (69,1 persen).
Untuk sekedar mengulang, adapun program 100 hari yang pernah dicanangkan pemerintahan SBY-Boediono yaitu (1) pemberantasan mafia hukum, (2) revitalisasi industri pertahanan, (3) penanggulangan terorisme, (4) mengatasi permasalah listrik, (5) meningkatkan produksi dan ketahanan pangan, (6) revitalisasi pabrik pupuk dan gula, (7) membenahi kompleksitas penggunaan tanah dan tata ruang, (8) meningkatkan infrastruktur, (9) meningkatkan pinjaman usaha mikro, usaha kecil dan menengah yang dikaitkan dengan kredit usaha rakyat, (10) mengenai pendanaan pembangunan, (11) usaha untuk menanggulangi perubahan iklim dan lingkungan, (12) reformasi kesehatan dengan mengubah paradigma masyarakat, (13) reformasi di bidang pendidikan, (14) kesiap-siagaan dalam penanggulangan bencana alam, dan (15) koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan di segala bidang. Semoga saja rakyat lebih objetif dalam menilai apakah kelima belas program tersebut sudah dapat dirasakan manfaatnya, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan kontrol dan evaluasi bagi kinerja pemerintah SBY-Boediono beserta Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II hingga 2014.