Rabu, 26 Mei 2010


Mencoba Mengenali Jati Diri
Tidak semua orang seperti aku. Aku punya karakter sendiri. Itu jelas adalah cermin dari pribadiku. Tapi, di balik semua itu, ada hal yang membuatku tak tenang. Aku punya beberapa pertanyaan besar. Beberapa pertanyaan tentang jati diriku. Aku lahir di Teluk Telaga (sebuah dusun di Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu). Tapi, aku besar tak di situ. Hingga aku tidak terlalu kenal tentang budaya tanah kelahiranku itu. Untuk berbahasa dengan bahasa masyarakat di tanah kelahiranku saja aku tidak begitu fasih. Apalagi tentang budayanya.
Kini, beriring dengan waktu, aku merasa terpanggil untuk mengenal sedikit demi sedikit tentang budaya tanah kelahiranku itu. Budaya suku Dayak Kayaan Mendalam, yang semakin hari semakin membuatku tertarik. Aku mungkin telah beruntung bisa menjadi bagian dari masyarakat suku Dayak Kayaan. Aku juga beruntung memiliki orang-orang dekat yang selalu bersedia mengajariku tentang Suku Dayak Kayaan Mendalam.
Tulisan ini merupakan bentuk refleksi dari pencarianku. Sebuah refleksi yang tak akan pernah berhenti sampai kapanpun. Tak ada yang sempurna, begitu juga tulisan ini. Kritik dan masukan, sangat penulis harapkan. Semoga tulisan ini berarti bagiku dan bagi siapapun yang dapat mengartikannya. 

Berangkat dari Lingkup Pergaulan (1)
Beberapa bulan yang lalu, aku mendapatkan kesempatan yang berharga untuk bergabung dengan saudara-saudaraku generasi Dayak Kayaan Mendalam. Aku ikut serta dalam kegiatan rohani yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Nyaam Kayaan Medalam (PNKM) Pontianak. Sebuah perhimpunan yang besar artinya bagi generasi Dayak Kayaan Medalam yang ada di Pontianak. Lewat kegiatan itulah aku semakin merasa terpanggil untuk mengenal hal ihwal tentang budaya tanah kelahiranku.
Aku lupa, tepatnya tanggal berapa kegiatan itu dilaksanakan. Tapi yang pasti, pada bulan Januari. Kegiatan itu penuh arti bagiku dan mungkin bagi saudara-saudaraku yang ikut serta dalam kegiatan itu. Selain kami dapat berkumpul bersama dan saling mengenal. Jiwa kami juga semakin dikuatkan melalui khotbah yang disajikan dengan penuh makna oleh seorang pastor kebanggaan kami. Pastor Gregorius Haraan. Dia adalah salah seorang generasi Dayak Kayaan Medalam yang terpanggil untuk menjadi seorang pelayan sejati. Suatu kebanggaan bagiku dapat berkumpul dan mengenalnya.
Lewat kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu, secara pribadi, aku mendapatkan pencerahan dalam diriku. Aku merasa, sudah selayaknya aku belajar tentang budaya tanah kelahiranku. Apalagi bahasanya. Aku sedikit malu dan juga iri. Aku tak terlalu fasih mengucapkan kata-kata dalam bahasa Dayak Kayaan. Tapi, yang jelas, setelah mengikuti kegiatan itu, aku melakukan sedikit perubahan di nama tampilan Facebooku. Awalnya, hanya “Maksimianus Deornay”. Kuubah menjadi “Maksimianus Hajaang Deornay”. Nama “Hajaang” merupakan nama pemberian dari kakek dan nenekku, sebagai suatu kewajiban bagi setiap generasi Dayak Kayaan Mendalam. Kewajiban untuk memiliki nama Kayaan.
Akhirnya, kuakhiri tulisan ini dengan sebuah senyum di hati. Aku sudah berani memulai. Meski lewat hal-hal kecil. Aku ingin menunjukkan kemauan besarku untuk mengenal budaya tanah kelahiranku, budaya Dayak Kayaan Mendalam.

Selasa, 20 April 2010

KATA-KATA LEPAS


Bapak:
Terkadang aku sering lupa berterima kasih padamu...
Aku juga sering membuatmu susah…
Aku adalah sosok peminta, selalu mengandalkanmu…
Jika aku ingat semua kesalahanku,
Ingat akan kasihmu,
Ingin rasanya aku menangis…..
Aku rindu akan gurauanmu…..
Canda dan tawamu…..
Engkau sahabatku, guruku,
tempatku bersandar saat kulelah….
Rumahku,  April 2010
Mama:
Senyummu membuatku sendu..
Belaian kasihmu, selalu kurindu…
Dirimu sosok tak tergantikan,
sosok pengasih, penyayang, pekerja keras,
jiwamu penuh dengan semangat,
hidup bagimu adalah bekerja,
engkau tak pernah lelah,
keluhanmu hanya di bibir saja,
tak kau hiraukan ragamu yang semakin menua,
hanya demi aku dan saudara-saudaraku….
Mama, kutitikkan air mata,
saat kutuliskan kata-kata ini,,,,,,
Rumahku,  April 2010

Cinta:
Aku rela melakukan apa saja,
demi cinta aku bisa lupa segalanya,
karena cinta jualah aku bisa jadi gila,
lupa akan tujuan hidupku….
Korem, April 2009
Pelacur di Persimpangan Jalan
Wajahmu manis, fisikmu membuatku tertarik.
Suaramu, menggoda,
menarik hati siapa saja yang menghampirimu.
Begitu pula aku.
Aku bingung, teganya dirimu …
Kau jajakan, kau sia-siakan. semua yang kau miliki…
Tak adakah usaha lain???
yang lebih baik dari itu….
Aku sedih bercampur nafsu memandangmu….
Korem, April 2010

Tak Ada yang Sejati di Sini
Sebongkah asa yang terang dan tenang selalu ada dalam angan. Walau tertatih, coba kukejar. Berharap ada yang berteman sejati, tapi itu hanya angan saja. Tak ada yang sejati, dan tentu tak ada yang abadi....
Kantor, 31 Mei 2010

Ulang Tahun, Tak Perlu Ritual Khusus
Dalam sebuah pengharapan, ada secercah titik terang yang datang, memberikan sedikit asa dan cita-cita. Bertambahnya usia, haruslah dimengerti dan direfleksi. Hingga menjadi pelajaran yang begitu berarti. Meskipun tak harus selalu ada ritual khusus untuk memperingatinya....

Kantor, 29 Mei 2010

Kapan Ia Kumiliki...?
Bukankah ada suatu kesempatan yang baik datang padaku, tapi entah mengapa tak terlalu lama menanti, dan kemudian pergi menjauh, hingga menyisakan satu pertanyaan besar di hati: "entah kapan ia kumiliki"???
Kantor, 27 Mei 2010

CERITA LEPAS


Intuisi di Saat Sepi:
Mengalahkan Kegundahan (1)
Jika sedang gundah, aku paling senang duduk menyendiri. Seperti malam ini. Sepulang dari kantor, aku tak langsung ke rumah. Aku singgah di taman alun-alun kapuas. Korem, itulah nama kerennya. Kuparkirkan motorku, kemudian melangkah masuk ke dalam.
Aku berjalan, mengamati dagangan kaki lima yang ada di sekitar jalan. Berbagai barang mereka jajakan. Aku sempat singgah sebentar, untuk melihat dagangan itu. Setelah itu, aku melangkah lagi. Aku berhenti di pagar besi, tepat di hadapan sungai kapuas. Di situlah tempat perhentianku.
Aku sungguh menikmati suasana nyaman itu. Angin malam membelai tubuhku, seakan membuang sejenak penat hatiku. Apalagi saat itu, perasaan gundah sedang menerpaku. Mataku menyisir pantai Kapuas. Memandangi gemerlap lampu di seberang sana. Sesekali, aku pun bernyanyi. Menyenandungkan suasana hatiku. Entah apa lagu yang kunyanyikan. Kata-kata keluar begitu saja dari mulutku.
Malam bertambah malam, suasana semakin ramai saja. Orang-orang lalu lalang di sekitarku. Ada keluarga yang tampak sangat ceria. Ada sepasang kekasih yang tampak mesra. Matakupun tertuju ke sepasang kekasih itu. Aku iri dengan kemesraan mereka. Kemesraan yang tak pernah kudapatkan. Sejenak kuberpikir. Andai saja aku dapat merasakan apa yang sedang mereka rasakan. Tapi, rasanya tak akan mungkin. Tak akan mungkin untuk kurasakan. Oleh karena aku terlalu apatis tentang hal itu. Tak seorang gadispun menginginkan aku.
Pikiranku pun cepat kualihkan. Kunikmati saja suasana yang sedang kurasakan. Tak ingin aku terus memikirkan hal seperti itu. Sudah terlalu sering aku sakit hati.
Setelah kucukup puas dengan apa yang kurasakan, aku pun pulang. Aku melangkah pergi dengan suatu kepastian di hati. Ada hal yang kudapatkan malam ini. Kutak harus terus berada dalam gundahku. Aku harus melawan dan mengalahkan pikiranku. Segala pikiran yang membuatku terjatuh. Meski sendiri dan tak ada yang peduli--apalagi menemaniku seperti malam ini--, aku harus tetap bertahan. Bertahan mengalahkan kegundahan yang tak pernah pergi. 
19 April 2010

Intuisi di Saat Sepi:
Jatuh Hati Lagi…
Jatuh hati, itu yang sedang kualami. Aku menaruh rasa pada seorang gadis. Tapi, sampai saat ini tak sedikitpun aku berani untuk mengungkapkannya.
Dia, begitu aku menyapanya (kusebut saja namanya “Dia” dalam tulisan ini, kutakut tuk menuliskan nama yang sebenarnya). Perkenalan itu berawal dari rasa ketertarikanku. Jujur, aku telah lama tertarik padanya. Ketertarikan itu pulalah yang membuatku memberanikan diri berkenalan dengan Dia. Walau, awalnya lewat handpone. Tapi, akhirnya aku dapat menunjukkan keberanianku secara langsung.
Setelah perkenalan itu, aku sering menghubunginya. Aku ingin mengenalnya lebih jauh. Mengenal pribadinya. Tak hanya itu, kuingin menunjukkan bahwa aku tertarik padanya. Tapi, entah apa ia tahu tentang itu. Aku pun tak mau tahu, yang penting sudah berjuang untuk mendekatinya.
Setelah kulewati semuanya, kupahami dengan hati, kusadari jika aku memang jatuh hati pada Dia. Dia sosok yang religius. Sosok yang baik, sederhana, ramah, dan sopan. Itulah hasil refleksiku. Aku ingin mengenalnya lebih jauh, meski itu membuatku sangat pedih. Aku takut jika harus terlewatkan oleh waktu. Hingga aku harus kehilangannya.
Aku memang telah jatuh hati. Dia memang sosok idolaku. Perasaanku tak dapat aku bohongi. Sejak pertama kulihat dirinya, aku merasakan perasaan yang begitu berbeda. Tapi, aku bingung. Apa Dia merasakan perasaan yang kurasa? Suatu pertanyaan yang sulit kujawab. Sampai kutuliskan ini, aku masih terus berharap dan menanti saat-saat yang tepat untuk mengungkapkan perasaanku padanya. Semoga saja, Tuhan berkehendak sama denganku. Aku ingin menjadikan ia sebagai pendamping hidupku. Hari ini dan yang akan datang.
Tulisan ini memang sedikit bodoh bagi sebagian orang. Tapi, tak apalah. Terpenting bagiku adalah bagaimana aku dapat menumpahkan perasaanku. Sebuah perasaan yang tak baik untuk dipendam. Jika saja Dia membaca tulisan ini, entah apa yang harus kukatakan. Aku hanya berharap padanya untuk jangan membenciku, karena aku sendiri tak paham dengan perasaanku. Kali ini, aku benar-benar jatuh hati lagi.
23 Maret 2010
Telah Berakhir
Ini adalah curahan hati yang sering tersakiti. Kadang kala, terasa lemah hati ini untuk terus menapaki jalan hidupini. Untuk kesekian kalinya aku gagal untuk mendapatkan pendamping hatiku.
   Setiap hari aku terpikiran akan keadaan yang sebenarnya sedang aku alami. Aku kagum pada diriku. Kekaguman itu mungkin adalah suatu kebodohan bagi orang lain. Aku gagal untuk mencintai, tapi tak pernah malu untuk melakukannya. Itulah, yang membuatku kagum pada diriku.
  Cintaku memang tak pernah terbalas. Hampir segalanya akan dan sudah aku lakukan. Hanya satu, untuk memastikan pada gadis impianku bahwa aku memang benar-benar jatuh hati padanya. Tapi, semuanya tak pernah dipedulikan. Aku tersudut dalam kesepianku.
  Sampai saat ini, aku hanya bisa merenung. Merefleksikan apa yang telah aku alami. Aku akan tetap berusaha untuk berdiri, menapaki setiap tanggal hidup ini. Meski terjatuh, aku akan mencoba. Aku tak harus lagi patah hati. Mungkin akan tiba saatnya bagiku.
23 Juni 2010



Jumat, 09 April 2010

Jalan Keluar


Jalan Keluar
Malam
aku terangkap bersamamu
tubuhku lemah bercampur perih
hatiku pilu bersandar sepi.
Malam
kelamku bersamamu
langkah demi langkah semakin tak berarti
hatiku menangis bergelut dengan sepi.
Malamkeluarkan aku dari semua ini
hingga kutemukan suatu jalan
untuk jalani semua ini.....
7 September 2009

Vietnam: Investasi Jagung di Kalbar

Provinsi Kalimantan Barat menjadi lahan investasi yang menarik bagi investor asing. Tidak hanya di bidang perkubunan sawit. Tapi, kini investor asing sudah melirik sektor tanaman pangan. Vietnam adalah satu di antara investor asing yang telah menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi dengan komoditas utama tanaman jagung.
   Menurut M. Zeet Assovie, Kepala Badan Koordinasi Pemadaman Modal Daerah (BKPMD) Kalimantan Barat bahwa Vietnam hanyalah satu di antara negara asal investor yang tertarik untuk berinvestasi di Kalbar. Investor-investor dari negara lain juga tertarik untuk berinvestasi. “Ada dari Cina, Jepang, dan Korea Selatan yang juga mau berinvestasi di Kalbar,” ungkapnya.
   Banyaknya investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di Kalbar semakin menegaskan bahwa Kalbar memiliki pesona di mata investor asing. Pesona tersebutlah yang diharapkan dapat dikelola dengan baik, sehingga memiliki kebermanfaatan yang nyata bagi masyarakat. Satu di antara pesona tersebut adalah tingginya tingkat kesuburan tanah di wilayah Kalbar.
   “Kalbar mempunyai kelebihan diantaranya areal yang masih luas dan tingkat kesuburan yang baik,” ungkap M. Zeet Assovie. Ia juga menambahkan bahwa peluang investor asing menanamkan modalnya di sektor tanaman pangan semakin terbuka seiring kebijakan pemerintah pusat yang membolehkan hal tersebut. Menurutnya, meski maksimal hanya 10 ribu hektar, tetapi BKPMD Kalbar tetap menyambut baik kebijakan tersebut.
   Secara nasional, Provinsi Kalbar masuk dalam jajaran 10 besar minat investasi di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh M. Zeet Assovie. “Kalbar merupakan daerah yang masuk peringkat sembilan dari sepuluh besar minat investasi di indonesia,” ungkapnya. Peringkat itu pun tampaknya akan bergeser naik. Hal ini mengingat bahwa dari waktu ke waktu, semakin banyak jumlah investor yang masuk ke Kalbar.
  Semakin banyaknya investor yang masuk ke Kalbar, tentu akan banyak membawa manfaat. Tentunya bermanfaat bagi pengembangan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Hanya saja, semua proses investasi harus dilaksanakan dan dikelola secara wajar. Dalam arti, semua pihak merasakan manfaatnya. Investor untung, pemerintah daerah untung, dan yang pastinya masyakat juga untung. Jangan sampai investasi itu membawa bencana bagi masyarakat.

Selasa, 06 April 2010

Malaysia Berminat Investasi Sawit 300 Ribu Hektare

Kalimantan Barat menjadi ladang investasi yang menjanjikan bagi pengembangan kebun sawit. Banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi sawit di Kalbar. Satu di antara investor asing yang tertarik untuk berinvestasi adalah investor dari Malaysia.
Keinginan investor Malaysia untuk berinvestasi sawit di Kalbar diungkapkan oleh Mohamad Zairi, Konsul Malaysia di Pontianak. Menurutnya, investor Malaysia berminat menanamkan investasinya di bidang perkebunan sawit sekitar 100 ribu hingga 300 ribu hektar di Kalbar. "Kalau memang lahan di Kalbar tersedia, investor kami berminat mengembangkan perkebunan sawit dan pabrik pengolahan CPO (Crude Palm Oil)," kata Mohamad Zairi Bin Mohamad Basri di Pontianak.
Mohammad Zairi juga menjelaskan alasan mengapa investor dari Malaysia berminat untuk mengembangkan perkebunan di Kalimantan Barat. Menurutnya, selain wilayah Kalbar yang dekat, modal yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar apabila dibandingkan berinvestasi di negara lain. "Kalau investasi di Kalbar selain murah juga masih satu pulau sehingga biaya angkutan CPO ke Malaysia tidak terlalu mahal," ungkapnya. Mohamad Zairi menambahkan, hingga kini sudah beberapa perusahaan besar yang berinvestasi di bidang pengembangan kebun sawit di Kalbar. "Malah ada beberapa perusahaan yang kebun sawitnya telah panen," ujar Zairi yang tidak mengetahui secara pasti luas perkebunan sawit yang telah dikembangkan investor Malaysia.
Besarnya minat investor asing untuk berinvestasi di sektor perkebunan sawit di Kalbar juga diungkapkan oleh Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kalimantan Barat, Ilham Sanusi. Menurutnya, sebanyak 12 perkebunan besar di bidang sawit dari 50 perusahaan yang ada di provinsi Kalbar milik investor asing. "Banyaknya perkebunan sawit milik asing menandakan iklim investasi di Kalbar aman dan menggiurkan," katanya.
Di sisi lain, Ilham Sanusi juga mengakui khawatir dengan semakin banyaknya investor asing yang berinvestasi di Kalbar. Menurutnya, hal tersebut akan berdampak semakin sengitnya persaingan antara investor asing dan pengusaha lokal dalam memperoleh kepercayaan pemerintah dalam mengembangkan perkebunan sawit. Tetapi, ia juga berharap, dengan semakin tingginya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di bidang perkebunan sawit di Kalbar juga diikuti peraturan daerah yang tidak membebani pengusaha lokal dalam berinvestasi di bidang sawit.
Menurut data GPPI Kalbar hingga akhir 2007, pemerintah kabupaten/kota di Kalbar telah menerbitkan info lahan seluas 4,6 juta hektare untuk perkebunan sawit. Meski info lahan yang diterbitkan amat luas, namun realisasi penanaman sawit di Kalbar baru sekitar 10 persen atau 400 ribu hektare, dengan jumlah petani sawit sekitar 90 ribu kepala keluarga. Saat ini produksi CPO (Crude Palm Oil) Kalbar sebesar 800 ribu ton per tahun dengan luas lahan perkebunan yang baru produksi sekitar 300 ribu hektare, kata Ilham Sanusi. Sementara menurut data dari Institut Dayakologi dan Sawit Watch di enam kabupaten di Kalbar, perluasan perkebunan sawit sejak tahun 1980-an hingga 2009 sudah 229 perusahaan yang mengantongi izin perluasan sawit dengan luas 3,57 juta hektare, namun baru terealisasi sekitar 318.560 ribu hektare.
Penandatangan Nota Kesepahaman
Antara produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia dan Malaysia telah melakukan kerja sama. Produsen kelapa sawit (CPO) kedua negara menandatangi nota kesepahaman (MoU) untuk menghadapi isu negatif yang menghambat perkembangan industri sawit kedua negara. Nota kesepahaman (Mou) ini kelak diharapkan menjadi acuan dalam menyelesaikan permasalaha.
Nota kesepahaman (MoU) para produsen (CPO) kedua negara ditandatangani di Jakarta, 5 Maret 2010. Acara penandatangan nota kesepahaman itu disaksikan oleh Mentan Suswono serta Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia, Tan Sri Bernard Dompok. Selain kedua produsen minyak kelapa sawit mentah Indonesia dan Malaysia, ada beberapa asosiasi lain yang ikut menandatangani nota kesepahaman (MoU) tersebut. Asosiasi tersebut adalah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asosiasi Pemilik Perkebunan Minyak Sawit Serawak (Soppoa), Federal Land Development Autority’s (Felda), dan Asosiasi Investor Perkebunan Malaysia di Indonesia (APIMI).
"Kerja sama itu untuk menghalau isu-isu negatif tentang kelapa sawit," ujar Mentan Suswono. Menurut Mentan Suswono, Indonesia-Malaysia merupakan produsen terbesar yang menguasai 85 produksi CPO dunia yang bila bersatu bisa menjadi penentu harga. Sayangnya, lanjut dia, CPO menghadapi isu Negatif terutama di Eropa bahwa industri sawit merusak hutan, sehingga RI-Malaysia harus bekerja sama menghadapi kampanye negatif dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). "Setelah MoU ini akan ada gugus tugas yang bekerja intensif untuk menyuarakan kepentingan bersama bahwa produsen sawit telah melakukan praktik terbaik dalam pengembangan industri sawit lestari," ujar Suswono. Ia berharap bila Ada isu negatif dari LSM,  dibentuk lembaga independen untuk melakukan penilaian secara ilmiah, apakah benar pengembangan industri sawit suatu perusahaan tidak lestari. Dengan demikian, ia berharap kasus pemutusan kontrak sepihak oleh pengguna CPO seperti Unilever, tidak terjadi lagi.
Maksimianus Hajaang, dari Berbagai Sumber.

Jumat, 26 Maret 2010

ANDI-JAPIN: Ketika Masyarakat Adat Berdaulat


Matahari bersinar terang. Langit cerah. Suasana di Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang tampak biasa saja. Irama rutin diperagakan. Tak ada penjagaan ketat. Hanya tampak seorang satpam dan dua orang teman bicaranya di ruang tunggu pengadilan. Tapi, suasana itu tak bertahan lama. Sekitar pukul 8.30, ratusan massa memasuki halaman gedung Pengadilan Negeri Ketapang. Massa melangkah dengan tegak dan penuh semangat. Langkah mereka berhenti, tepat di depan pintu masuk gedung pengadilan. Terpisah oleh anak-anak tangga gedung pengadilan. 
   ”Hidup masyarakat adat,” teriak seorang massa. Teriakan itu kemudian diikuti secara serentak oleh semua massa. Teriakan itu bagian dari perjuangan yang tak henti membela kebenaran. Tidak hanya itu, massa  juga mengangkat poster dan baliho. Di poster dan baliho tersebut tertulis kalimat-kalimat seruan. ”Hukum Kami Hukum Adat”, ”Bebaskan Andi-Japin”, ”Polisi, Jaksa, Hakim Jangan Mau Jadi Budak Pengusaha”, ”Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat”, ”Hentikan Sidang Demi Hukum dan Keadilan”, dan ”Kembalikan Kedaulatan Hukum Adat”. 
   Tak lama setelah massa berkumpul, datang puluhan aparat kepolisian. Mereka berjaga-jaga. Berdiri berhadapan dengan massa. Coba melakukan pengamanan. Tapi, kedatangan para aparat kepolisian tak sedikitpun membuat massa takut. Mereka malahan semakin bersemangat, tak gentar sedikitpun. Teriakan-teriakan massa semakin nyaring terdengar. ”Pak Polisi, jangan kuatir. Kami tidak akan anarkis. Kami hanya datang untuk memperjuangkan hak kami. Menegakkan kembali keadilan yang telah dirampas oleh PT Bangun Nusa Mandiri (BNM) anak perusahaan Sinar Mas Group dan para koleganya,” teriak seorang massa menyambut kedatangan aparat kepolisian. Teriakan itupun disambut massa dengan tepuk tangan riuh.
   Gambaran di atas adalah suasana yang terlihat di Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang. Hari itu hari Kamis, 18 Maret 2010. Ratusan massa datang untuk mengikuti persidang kedua Vitalis Andi dan Japin. Massa yang datang merupakan gabungan dari masyarakat adat dari berbagai kampung yang terletak di Kecamatan Jelai, Marau, Tumbang Titih, Kecamatan Air Rupas, dan umumnya dari Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Ketapang. Mereka datang untuk memperjuangkan hak mereka dan terutama untuk memberikan dukungan moril kepada dua saudara mereka, Andi dan Japin. “Kami ingin keadilan, bukan kebohongan. Bebaskan Andi-Japin,” teriakakan massa yang tak pernah henti. 
   Andi dan Japin adalah dua masyarakat adat yang didakwa melakukan pelanggaran hukum. Keduanya dilaporkan oleh pihak PT BNM telah melakukan perampasan buldoser dan mengancam operator buldoser. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Andi dan Japin ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sempat mendekam di balik jeruji besi selama 14 hari, sebelum ditangguhkan hukumannya, selasa tanggal 9 Maret 2010. 
   Di balik penetapan keduanya sebagai tersangka, banyak hal yang terasa janggal. Hal tersebutlah yang menyulut semangat masyarakat adat datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang untuk membela keduanya. Tanpa dikomandoi ataupun diorganisir oleh pihak-pihak tertentu. “Kami datang karena kami ingin memperjuangkan hak kami. Kami ingin memberi dukungan kepada Andi dan Japin,” ungkap Iboy. Menurut Iboy, masyarakat adat menganggap Andi dan Japin adalah korban ketidakadilan. Padahal keduanya merupakan pejuang yang memperjuangkan hak tanah adat masyarakat yang telah dirampas oleh PT BNM. Lebih dari itu, masyarakat sangat tak terima dengan apa yang telah dilakukan pihak PT BNM.  
   PT BNM tidak hanya telah memenjarakan Andi dan Japin. Tapi, PT BNM telah merampas hak masyarakat adat dan melecehkan hukum adat. Khususnya masyarakat adat yang ada di Kecamatan Marau. Tanah masyarakat adat diambil tanpa permisi untuk lahan perkebunan sawit. Kebun karet yang menjadi harta tak tehingga sepanjang masa pun habis digusur, diganti dengan sawit. Lebih mentragiskan lagi, lahan kuburan (pemakaman) masyarakat adat pun digusur. Inilah yang sangat membakar emosi warga.  

Telah Diselesaikan dengan Hukum Adat 
Konflik antara masyarakat adat Silat Hulu dengan PT BNM dimulai sejak tahun 2008. Beberapa kesepakatan telah dibuat untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi, konflik itu tetap terjadi hingga tahun 2009. Pihak perusahaan melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Akhirnya, oleh masyarakat adat pihak perusahaan dikenai hukum adat. Tanggal 19 November 2009, pihak perusahaan membayar lunas hukum adat. Hal itu berarti persoalan telah selesai secara hukum adat.  
   Hal tersebut diungkapkan oleh Japin. Menurut Japin, masyarakat sudah beberapa kali meminta pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya. Akan tetapi, pihak perusahaan tak pernah mendengarkannya. Perusahaan malah terus menggusur kebun karet milik warga. Tidak hanya itu, kuburan pun mereka gusur, dijadikan sebagai lahan perkebunan sawit.  
   “Sejak tahun 2008 warga meminta agar tanah adat jangan digusur lagi. Akhirnya perusahaan berhenti. Sekitar awal tahun 2009, perusahaan kembali melakukan penggusuran seluas 18 hektar. Padahal masyarakat sudah melakukan penanaman karet sebanyak 6.000 batang. Waktu itu karet masyarakat dibuang, digantinya lagi dengan sawit. Hal itu membuat masyarakat mengamuk. Masyarakat memotong sawit perusahaan. Sama balas membalaslah,”cerita Japin. 
   Persoalan itupun kemudian diselesaikan di Kantor Kecamatan Marau. Camat Marau memutuskan bahwa persoalan tersebut tidak diselesaikan secara hukum, karena ini seolah-olah sama rugi. “Pak Camat saat itu mengatakan bahwa sebelum mengadakan sosialisasi pihak Sinar Mas tidak boleh melakukan penggusuran,” ujar Japin. Akan tetapi persoalan itu kembali terjadi. Pihak Sinar Mas melanggar kesepakatan yang telah dibuat secara bersama di kantor Kecamatan Marau.  
   “Sekitar bulan Juli tahun 2009 pihak sinar mas melakukan penggusuran  lagi, seluas 280 hektar. Jika ditotalkan, pihak perusahaan telah menggusur tanah masyarakat adat sebanyak 350 hektar. Pada waktu itu durian, perumahan, lahan kuburan, dan karet masyarakat adat terkena lagi. Akhirnya masyarakat mengamankan dua buldoser milik perusahaan, agar pihak perusahaan membayar hukum adat dan persoalan diselesaikan. Ketika tanggal 19 November 2009 pihak perusahaan telah menyelesaikan hukum adat dengan membayar lima belas buah tajau, empat singkir piring, dan empat tatak mangkuk. Persoalan kami dengan PT BNM pun telah selesai dan dianggap sah,” kisah Japin.  
   Penyelesaian persoalan antara masyarakat Silat Hulu dengan pihak perusahaan secara hukum juga disampaikan oleh TPMA. “Proses hukum antara masyarakat Silat Hulu dengan PT BNM telah ditempuh. Persoalan tersebut telah dinyatakan selesai,” papar TPMA dalam eksepsinya. TPMA mengungkapkan bahwa polisi telah merusak apa yang sudah diselesaikan. Hal ini bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dengan hukum adatnya. Sementara itu, Bambang Edhy Supriyanto, hakim anggota persidangan Andi-Japin mengatakan bahwa institusi kehakiman mengakui keberadaan hukum adat. “Jika suatu  kasus telah diselesaikan secara hukum adat seharusnya sudah selesai. Dan jika sampai ke persidangan, maka hukum adat itu menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim,”jelasnya.  
   Upur, warga yang datang pada persidangan kedua Andi dan Japin mengungkapkan bahwa hukum adat dalam masyarakatnya adalah hal yang utama. Hukum adat sudah ada sejak dahulu dan harus dihormati. “Di kampung sebenarnya hukum adat itu yang sangat kami utamakan. Karena hukum adat itu sudah beberapa keturunan. Kalau peribahasa kami, dari krasik mulai tumbuh, tanah mulai menjadi, itu sudah ada hukum adat” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa hukum adat saat ini sudah dilecehkan oleh pihak perusahaan. “Contohnya saja penyerobotan tanah, pengusuran tanah kuburan, dan kasus yang dialami Pak Japin,” ungkap warga Batu Keling Desa Sukaria ini.  

Kejanggalan Proses Perkara 
Ditagih padahal tak berhutang, dituduh padahal tak bersalah. Ungkapan itu sangat tepat untuk menggambarkan apa yang dialami oleh Andi dan Japin. Sejak awal proses perkara Andi dan Japin diduga penuh dengan tipu muslihat. Ada rekayasa dan konspirasi di balik semuanya. 
   Pada persidangan pertama, selasa tanggal 9 Maret 2010 lalu jaksa penuntut umum (JPU), Soenoto membacakan surat dakwaan terhadap Vitalis Andi dan Japin. Surat dakwaan dengan No.Reg: Perkara: PDM-44/KETAP/01/2010, tanggal 09 Maret 2010 mendakwa terdakwa, Primair: pasal 21 Jo pasal 47 Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Berdasarkan pasal tersebut, Andi dan Japin dituduh telah melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan, dan pengerusakan.  
   Pasal 21 berbunyi, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan atau aset lainya, penggunaan perkebunan tanah perkebunan tanpa izin dan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan. Sementara pasal 47 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan atau asset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 
   Tidak hanya itu, Andi dan Japin juga diancam dengan hukuman 9 tahun. Hal tersebut tertuang dalam subsidair pasal 368 KUHP. Subsidair itu berbunyi, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaimananya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras, dengan penjara selama-lamanya 9 tahun. 
   Dakwaan terhadap Andi dan Japin mendapat reaksi keras dari massa maupun Tim Pembela Masyarakat Adat (TPMA). TPMA yang terdiri atas Johnson Panjaitan S.H., Sulistiyono S.H., Martinus Yestri Pobas M.H., dan Blasius Hendi Chandra S.H., langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. “Kami berniat mulia untuk membantu Pengadilan Negeri Ketapang ini agar tidak terseret dalam lingkaran mafia pengadilan. Kami mencium aroma bau busuk kolusi antara perusahaan, polisi, dan kejaksaan yang memaksakan kasus ini,” ungkap Jhonson Panjaitan, Ketua TPMA. Johnson Penjaitan juga menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan pendahuluan ada manipulasi pelaporan oleh pelapor. “Awalnya tersangka itu ada enam, tapi yang dimajukan ada dua. Ini memperlihatkan bahwa dari awal proses perkara ini sudah direkayasa dan adanya konspirasi,” ungkapnya. 
   Sementara itu, menurut Japin apa yang didakwakan kepada dirinya dan Vitalis Andi sangat tidak benar. Tak sedikitpun ada tindakan pengancaman dan perampasan. “Saya dituduh mengambil kunci buldoser dan melakukan pengancaman. Tapi, ternyata kita di lapangan memang betul-betul ndak ada yang mengancam. Ndak ada sama sekali,” ungkap Japin. Ia juga menambahkan bahwa buldoser itu datang ke kampung dalam keadaan hidup. “Buldosernya jarak enam kilo dari sana (hutan) ke kampung, hidup. Ndak ada kita pegang kuncinya, ndak ada kita pegang yang lainnya,” ungkap pria berusia 32 tahun ini. 
   Japin juga menolak jika ia dan masyarakat dikatakan mengancam dengan membawa parang. “Bahkan kami dituduh lagi membawa parang, tetapi pada waktu itu kita ndak ada bawa apa-apa. Bahkan buldosernya juga ke kampung berjalan mulus. Manusianya (operator buldoser) datang ke kampung malah kita kasih makan. Ndak ada niat membunuh dan mengancam itu,” tegas suami Siunjir ini. Ia juga kembali mengungkapkan bahwa tuduhan bahwa ia mengambil kunci buldoser sangat-sangat tidak benar. Menurutnya, ketika beliau (operator buldoser) datang ke kampung Silat Hulu langsung diserahkan kepada masyarakat. “Tidak ada pemaksaan sedikitpun,” ungkap ayah Siunyal dan Prianus ini.  
   Istri Vitalis Andi, Lusiana juga mengungkapkan jika penangkapan suaminya dan Japin merupakan bentuk penculikan. Tak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian perihal penahanan suaminya. “Saya tidak diberitahu tentang penahanan suami saya. Saat itu dia ke Ketapang memenuhi panggilan polisi. Sorenya dapat kabar dia ditahan. Ini tidak adil, suami saya diculik aparat penegak hukum,” ujar Lusiana. Hal senada juga diungkapkan oleh Iboy. “Ini sangat tidak adil. Kenapa orang tidak bersalah malah diciduk,” ungkap warga kampung Batu Keling Kecamatan Air Rupas ini.  

Kebenaran Akan Selalu Menang 
   Pada persidangan kedua, Kamis 19 Maret 2009, dakwaan terhadap Andi dan Japin diputuskan oleh hakim batal demi hukum. Andi dan Japin dinyatakan bebas. Keputusan ini disambut gembira oleh masyarakat adat yang hadir dalam persidangan tersebut. “Yang benar akan selalu menang,” teriak massa menyambut keputusan tersebut.  
   Hari itu, persidangan kedua Andi dan Japin dilaksanakan sekitar pukul 10.00. Agenda persidangan adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi tim kuasa hukum Andi dan Japin yang disampaikan pada persidangan pertama tanggal 9 Maret 2010. Setelah JPU membacakan tanggapannya, majelis hakim yang diketui oleh Bestman Simarmata, S.H., memutuskan untuk menskor (menghentikan sementara) sidang sampai pukul 14.00.  
   Keputusan majelis hakim menskor sidang tidak membuat massa yang ada di luar ruang persidangan putus asa. “Pak Hakim, jangan mau dihasut. Gunakan hati nuranimu, keadalian harus tetap ditegakkan,” teriakan massa yang ada di luar. Semangat massa tak sedikipun pudar. Mereka tetap setia menanti keputusan hakim walau harus menunggu beberapa jam. “Kami tetap menunggu, karena ini adalah perjuangan kami,” ungkap Upur, satu di antara warga Batu Keling Desa Sukaria yang datang pada hari itu. Di sela waktu menunggu, massa tetap duduk di halaman depan Pengadilan Negeri Ketapang, tetapi ada juga massa yang masuk ke ruangan sidang. Ruangan sidang menjadi tempat istirahat massa. Ada yang hanya duduk sambil berbincang-bincang dan ada juga yang membaringkan tubuhnya walau hanya beralaskan lantai porselen. 
   Sekitar pukul 14.00, majelis hakim memasuki ruang sidang. Bestman Simarmata, S.H., membacakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi dan Japin. Majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan terhadap Andi dan Japin batal demi hukum. Majelis hakim memandang bahwa ada kejanggalan dari dakwaan jaksa terhadap Andi dan Japin. “Pada dasarnya, uraian dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap. Tapi, kami tidak melihat hal tersebut ada,” ungkap Bambang Edi S.H., Wakil Kepala Pengadilan Negeri Ketapang. 
   Majelis hakim juga memandang bahwa kronologis pengambilan kunci buldoser yang disampaikan oleh jaksa dalam dakwaan juga tidak jelas. Hal tersebut diungkapkan oleh Bambang Edi, S.H., bahwa kronologis pengambilan kunci buldoser membuat majelis hakim bingung. “Di dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa para tersangka naik ke buldoser dan langsung mencabut kunci kontak. Tapi, di dalam dakwaan juga disebutkan oleh jaksa bahwa terdakwa mengancam operator buldoser untuk menyerahkan kunci. Jadi, kita bingung, mana yang benar. Dari situlah kami menilai dakwaan jaksa tidak jelas,” ungkapnya.  
   Sementara itu, massa yang ada di ruangan sidang maupun yang di luar menyambut keputusan hakim dengan gembira. Ada juga beberapa di antara massa yang meneteskan air mata. “Kami gembira, terharu. Tidak sia-sia perjuangan kami. Yang benar pasti akan menang,” seru massa. Begitu juga dengan apa yang disampaikan oleh Vitalis Andi. Ia merasa keputusan ini telah menegakkan kembali keadilan dan kebenaran. “Kebenaran tetap ditegakkan dan inilah hasil dari perjuangan kita bersama,” ungkap Andi.  
   Pada kesempatan itu juga Andi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. “Terima kasih kepada masyarakat adat yang ada di seluruh Kabupaten Ketapang yang telah mendukung saya dan bersama-sama memperjuangkan hak-hak adat. Terima kasih juga kepada Tim Pembela Masyarakat Adat (TPMA) yang telah gigih membela dan memperjuangkan kebenaran serta keadilan,” ujar Andi. Tidak lupa ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat adat agar tak pernah berhenti berjuang menjaga tanah adatnya. “Masyarakat adat harus terus memperjuangkan hak-haknya. Jangan pernah takut, karena yang benar akan selalu menang,” pesan Andi.  
   Ketua TPMA, Jhonson Panjaitan S.H., memandang jika apa yang diputuskan oleh majelis hakim sudah benar. Majelis hakim dianggapnya cermat dan teliti dalam memandang kasus ini. “Kita perlu mengapresiasi majelis hakim. Majelis hakim telah menangkap langsung aspirasi keadilan masyarakat,” ungkap Jhonson. Ia juga menilai bahwa majelis hakim telah menunjukkan keprofesionalannya dalam memandang kasus ini. Berkaitan dengan upaya hukum selanjutnya, Jhonson menungkapkan bahwa secara materi pokok perkara, pihaknya akan terus berjuang untuk memperjuangkannya. “Kita akan terus memperjuangkan persoalan ini. Kebenaran dan keadilan harus tetap ditegakkan. Hak masyarakat adat harus terus diperjuangkan,” ungkap Jhonson.  
Maksi Hajaang 
25 Maret 2010